JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta. Insentif juga akan diberikan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Namun ada ketentuan untuk mendapatkan insentif tersebut. Insentif hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Editor: Jujuk Ernawati