JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri khususnya Salat Idul Fitri satu Syawal 1440 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Editor: Rizal Bomantama