JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penghapusan praktik sunat perempuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mereka.
Sunat perempuan selama ini telah menimbulkan berbagai perdebatan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kontroversi dan mengedepankan kesehatan serta keselamatan anak-anak.
Editor: Johan Jaelani