JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) .
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nomor 5 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Badan Pangan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras. Harga beras medium dan premium kini diatur berdasarkan wilayah.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan langkah ini diambil untuk menstabilkan harga beras.
Editor: Johan Jaelani