JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyediakan 24 tempat parkir dengan tarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023.
Tempat parkir ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah mengumumkan bahwa akan ada 24 lokasi yang akan menerapkan tarif tertinggi untuk parkir ini.
Tempat-tempat parkir ini termasuk Glodok, Ciracas, Cibubur, Pasar Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, dan Sunter Podomoro.
Editor: Johan Jaelani