JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023. Hal itu karena bertepatan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pengumuman HBKB Minggu 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liput, Jumat (23/12/2022).
"Bersamaan dengan perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq