JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), hingga 29 Agustus mendatang.
Tahapan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya.
Setelah pendaftaran selama tiga hari, KPU di daerah akan meneliti persyaratan calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Editor: Johan Jaelani