JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat