JAKARTA, iNews.id - Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil kini disederhanakan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq