back to homeBack
Infografis Pinjol dan Dompet Elektronik akan Dikenai Pajak Mulai 1 Mei 2022
1/1
Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech), mulai 1 Mei 2022.
iNews.id