JAKARTA, iNews.id – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membongkar perdagangan Orang Utan Sumatera (pongo abelli) di Aceh. Empat pelaku ditangkap saat transaksi jual beli satwa dilindungi Rabu (10/2/2021).
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara (Sumut). Dua orang lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran masing-masing.
Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran anggota Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto