JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berencana untuk memblokir ratusan ribu handphone (HP) terkait dengan pengungkapan kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal.
"Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari ada dugaan kerugian negara. Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPN 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Johan Jaelani