SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang akan mengizinkan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga 100 persen dari kapasitas yang tersedia. Kebijakan itu menyusul penerapan PPKM yang sudah masuk ke level 1.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelonggaran terhadap batasan jumlah pengunjung maupun jam operasional juga diberlakukan terhadap berbagai fasilitas umum lainnya. Dia menyebutkan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara restoran, tempat makan, serta tempat hiburan juga akan diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 75 persen.
Pada PPKM level I ini, anak-anak juga sudah akan mulai dibolehkan masuk ke tempat wisata. Adapun untuk kegiatan sosial budaya, termasuk tempat ibadah, diizinkan buka dengan kapasitas hingga 50 persen, tanpa batasan maksimal.
Editor: Ary Wahyu Wibowo