JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). Perpres diteken pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Dalam Perpres disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah membuat Strategi Nasional (Stranas PKTA) ini.
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," seperti tertulis dalam pertimbangan Perpres.
Editor: Rizal Bomantama