JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi permanen. Pemberlakuan dimulai sejak 18 Juli 2022.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Rekayasa lalu lintas secara permanen itu berlaku setiap hari dimulai Senin (18/7) pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq