JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-undang (UU) APBN 2023 dalam sidang paripurna pada Kamis (29/9/2022).  
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  
Adapun, APBN 2023 yang telah disahkan mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.061,2 triliun. Selain itu, juga berisi asumsi dasar makro serta sasaran dan indikator pembangunan 2023.
                                    Editor: Jujuk Ernawati