WELLINGTON, iNews.id - Pemerintah Selandia Baru masih membahas beberapa usulan untuk menghapus rokok, salah satunya larangan menjual rokok, terutama bagi kalangan yang lahir setelah 2004.
Negeri Kiwi secara bertahap meningkatkan usia perokok dimuali dengan larangan sepenuhnya penjualan rokok kepada warga yang lahir setelah 2004, di bawah Rencana Aksi Smokefree Aotearoa 2025.
Rencana lain yang sedang dibahas adalah aturan mengurangi kadar nikotin pada rokok, membatasi tempat penjualan, serta menaikkan harga. Tujuan akhir dari rencana tersebut adalah menghentikan sepenuhnya rokok di Selandia Baru, menciptakan negara bebas asap rokok pada 2025.
Meski demikian, Selandia Baru membuka kesempatan sampai 31 Mei 2021 bagi warga untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan aturan tersebut, sebelum dijadikan UU.
Pejabat kesehatan Ayesha Verrall mengatakan, sekitar 4.500 warga Selandia Baru meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait tembakau, karena itu pemerintah berkomitmen mempercepat upaya memerangi rokok.
Usulan itu dipuji kelompok advokasi, namun banyak pula yang mengkritik. Para pengkritik berpendapat larangan penjualan rokok akan berdampak pada pemilik toko, bahkan bisa memicu masuknya rokok selundupan.
Editor: Anton Suhartono