JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan saat ini seluruh wilayah Indonesia melaksanakan PPKM level 1 meski kasus Covid-19 melonjak. Aturan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.
Pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022. Sedangkan PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Meski begitu, penetapan PPKM level 1 di seluruh Indonesia juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Editor: Rizal Bomantama