JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap Aryadi, warga Desa Rejosari, Kecamatan Kepil, Wonosobo karena menjual satwa dilindungi, trenggiling (Manis Javanica). Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti terenggiling hidup dan sisik hewan itu seberat 1 kilogram.
Dalam penyidikan, Aryadi mengaku sudah tiga kali menjual trenggiling. Per ekor dia jual Rp150.000. Sementara, sisik dihargai Rp1,5 juta. Dalam penyelidikan, diduga kuat sisik trenggiling akan jadi bahan dasar piskotropika jenis sabu-sabu.
Menurut penelusuran, di beberapa negara sisik trenggiling dihargai jutaan rupiah. Sisik kulit itu mengandung zat aktif Tramadol HCI, partikel pengikat dalam sabu-sabu.
Menurut Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widi menuturkan, tersangka akan dijerat Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yakni 5 tahun penjara dan denda sseratus juta rupiah.
Editor: Zen Teguh