JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta di Indonesia akan dikurangi sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lalu, berapa jumlah potongan yang harus dibayar oleh pekerja yang menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta?
Sebagai informasi, kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang disahkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut memperbarui ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk mengenai perhitungan besaran iuran Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.
Editor: Johan Jaelani