back to homeBack
Infografis Sri Sultan HB X Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2022
1/1
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Insruksi Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru.