JAKARTA, iNews.id - Penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga diberlakukan bagi pengguna MRT di Jakarta mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Kebijakan itu berimbas pada sepinya jumlah pengguna.
Salah satunya terjadi di Stasiun MRT Blok M, Jakarta Selatan yang selama ini dikenal ramai penumpang. Berdasarkan pantauan hari ini, suasana di Stasiun MRT Blok M tampak sangat sepi dari penumpang.
Hanya ada beberapa orang penumpang saja yang berseliweran di stasiun tersebut. Jumlah petugas yang berjaga justru lebih banyak di Stasiun MRT Blok M di mana mereka berjejeran menjaga kawasan tersebut, termasuk sekuriti.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq