JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan perjalanan dengan transportasi kereta api, baik kereta jarak jauh maupun lokal. Aturan perjalanan ini sudah berlaku sejak 3 Januari 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan yang sebelumnya disesuaikan dengan Surat Edaran atau SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Karena itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Salah satu syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang sebelumnya mewajibkan anak di bawah usia 12 tahun menunjukan wajib test PCR 3x24 jam, kini cukup menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Editor: Jujuk Ernawati