TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang akan memperluas aturan ganjil genap hingga ke wilayah Tangerang Raya, dengan tujuan mengatasi masalah polusi udara di wilayah Aglomerasi Jakarta.
Pemerintah Kota Tangerang menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi. Dalam rapat tersebut, juga dibahas tentang jalan-jalan yang akan menjadi bagian dari sistem ganjil genap.
Setelah melakukan koordinasi awal dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, rencana penerapan ganjil genap akan dimulai dengan menerapkan aturan di beberapa ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Ruas jalan ini mencakup Jalan Daan Mogot, HOS Cokroaminoto, Raden Saleh, dan pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta. Adapun penentuan ruas jalan selanjutnya akan dilakukan dengan koordinasi lebih lanjut bersama pihak berwenang di DKI Jakarta.
Editor: Johan Jaelani