JAKARTA, iNews.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberlakukan penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada Januari 2022.
Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022.
Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022. Hal tersebut mengacu pada SK (Surat Keputusan) General Manage Regional 2 Tanjung Priok Nomor: PU.05.02/18/11/1/B.1/GM/C.TPK-21 tertanggal 18 November 2021.
Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:
1. Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari - Juni 2022) dikenakan tarif Rp4.500
2. Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp7.500
3. Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.
Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap juga yang diterapkan mulai Juli dan seterusnya PAS juga akan kembali mengalami peningkatan, berikut tarif yang akan dikenakan 1.
Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp6.000 2. Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000 3. Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp20.000
Editor: Jeanny Aipassa