JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini dilakukan Kemenhub dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. Penyesuaian tarif ini terkait dengan naiknya harga BBM.
Kemenhub juga telah mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan aplikator terkait kebijakan tersebut.
Editor: Jujuk Ernawati