JAKARTA, iNews.id - Tarif jalan tol dalam kota akan naik mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00. Tarif tol dalam kota naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.
Adapun ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif seperti ruas tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Editor: Jujuk Ernawati