JAKARTA, iNews.id - Tarif Tol Tangerang-Merak bakal naik mulai 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang terbut pada 12 Desember 2022.
Adapun, penyesuaian tarif pertama di tahun ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3).
Selain itu, penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Penyesuaian tarif bervariasi karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000. Sedangkan, jarak terjauh semula Rp44.000 menjadi Rp53.500 di luar tarif integrasi.
Editor: Aditya Pratama