JAKARTA, iNews.id - Jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh melonjak 23,1 persen setelah PT KAI menerapkan aturan tak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR bagi penumpang selama sepekan. Aturan ini berlaku bagi penumpang yang telah vaksinasi dosis kedua dan anak di bawah 6 tahun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022) mengatakan, perubahan tersebut juga meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api. Pada periode 9-15 Maret 2022, tercatat sebanyak 360.000 penumpang KA Jarak Jauh. Jumlah ini meningkat 23,1 persen dari pekan sebelumnya.
Adapun pada periode 2- 8 Maret 2022, jumlah penumpang tercatat sebanyak 292.424 pelanggan atau rata-rata 41.775 pelanggan per hari.
Sementara itu, PT KAI juga telah mencatat untuk total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 sampai dengan 15 Maret 2022 sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit.
Meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M, yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak.
Editor: Maria Christina