DUBLIN, iNews.id - TikTok didenda oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencapai ratusan juta euro setelah terbukti melanggar Undang-Undang privasi Uni Eropa dalam pemrosesan data pribadi anak-anak.
DPC berperan sebagai regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka karena sebagian besar kantor pusat regional mereka berlokasi di Irlandia.
DPC juga telah memberikan sanksi finansial signifikan kepada perusahaan teknologi besar lainnya, termasuk denda sekitar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms.
Editor: Johan Jaelani