back to homeBack
Infografis TikTok Didenda Rp5,68 Triliun karena Langgar UU Privasi Data di Eropa
1/1
TikTok didenda oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencapai ratusan juta euro setelah terbukti melanggar Undang-Undang privasi Uni Eropa.
iNews.id