JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan sementara. Ada enam tersangka yang berasal dari MA.
"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).
Untuk mencegah kasus gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali terjadi, MA juga menerapkan mekanisme rotasi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq