JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca juga: Infografis Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara
Menurut jaksa, Tom Lembong diduga melakukan tindakan tersebut bersama 10 orang lainnya. Di antara mereka adalah Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, serta Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
Baca juga: Infografis Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Danantara
Selain itu, turut terlibat Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006; Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012; dan Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
Editor: Maspuq Muin