JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang transportasi umum di Jakarta kini bisa beroperasi 100 persen.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan); penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Kamis (10/3/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq