JAKARTA, iNews.id - Polri telah resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Sirkuit uji SIM yang awalnya berbentuk angka 8, kini diubah menjadi huruf S dan juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latief, Kamis (3/8/23).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi untuk terus melakukan pembenahan dalam proses pembuatan SIM. Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas layanan bagi masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
Editor: Johan Jaelani