RAMALLAH, iNews.id - Badan PBB UNESCO mengadopsi dua resolusi baru pro-Palestina pada sidang dewan eksekutif ke-212 di Paris, Prancis, Rabu lalu.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengomentari resolusi tersebut yakni mengenai pendudukan wilayah Palestina oleh Israel serta lembaga kebudayaan dan pendidikan. Menurut kemlu, resolusi itu disetujui dengan suara bulat oleh semua anggota dewan eksekutif UNESCO.
Resolusi menegaskan status Yerusalem Timur sebagai kota pendudukan dan menyerukan kepada Israel agar segera menghentikan tindakan ilegal mereka di kota suci Yerusalem.
Kemlu Palestina juga mendesak komunitas internasional dan UNESCO untuk menekan Israel agar menghentikan aksi ilegal dan upaya untuk merusak situs warisan budaya Palestina.
Mereka juga mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah konkret guna memastikan implementasi resolusi UNESCO yakni mengenai pendudukan Palestina, lembaga pendidikan dan kebudayaan di wilayah pendudukan Arab, serta terkait dengan Al Haram Al Sharif, Kota Tua Yerusalem, Masjid Ibrahim, dan kota tua Hebron.
Israel secara resmi keluar dari UNESCO pada 1 Januari 2019. Penarikan itu sebagai bentuk protes setelah Negeri Yahudi menuduh UNESCO pro-Palestina. Bersama Israel, Amerika Serikat juga menarik diri dari badan PBB tersebut yakni di masa pemerintahan Donald Trump.
Editor: Anton Suhartono