JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 mengenai Kesehatan. Dokumen hukum ini sudah tercatat dalam dokumen resmi negara dan berlaku efektif mulai tanggal 8 Agustus 2023.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan, ada berita positif bagi para tenaga kesehatan (nakes). Mereka tidak lagi perlu mengurus perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) secara berkala.
Dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru ini, STR bagi tenaga kesehatan akan berlaku sepanjang hidup. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 260 dari Undang-Undang Kesehatan tersebut. Setiap tenaga medis dan nakes yang berencana untuk menjalankan praktik wajib memiliki STR sesuai ketentuan.
Editor: made prisni