BANGKOK, iNews.id - Pemerintah Thailand bakal mengizinkan warganya menanam pohon ganja di rumah menyusul pernyataan Dewan Narkotika negara itu yang akan menghapusnya dari daftar obat-obatan terlarang. Thailand merupakan negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan, dengan aturan baru ini, warga Thailand boleh menanam pohon ganja di rumah, meski tetap harus melapor ke pemerintah daerah setempat. Warga juga tak diperbolehkan mengomersialisasikan ganja tanpa izin lebih lanjut.
Aturan ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari untuk berlaku. Kementerian Kesehatan juga akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Sebelum RUU yang diajukan Kemenkes ini disahkan oleh parlemen, ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.
Editor: Maria Christina