JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu mengisi jabatan yang sebelumnya ditempati Tri Rismaharini.
Risma ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri sosial, menggantikan Juliari Batubara yang terjerat skandal korupsi dana bantuan sosial (bansos). Namun penunjukan itu menjadi polemik karena Risma menjadi rangkap jabatan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun, memastikan Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, Khofifah pun menunjuk Whisnu untuk memimpin Surabaya hingga pelantikan wali kota terpilih.
Editor: Zen Teguh