BEIJING, iNews.id - Lai Xiaomin, mantan pemimpin perusahaan manajemen aset China Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin.
Lai mengaku bersalah menerima suap total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun dari 2008 sampai 2018. Saat itu dia memegang posisi penting di regulator perbankan.
"Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus. Kerusakan sosial sangat besar dan kejahatannya sangat serius sehingga dia harus dihukum berat sesuai aturan," demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari Reuters.
Pria yang dipecat dari Partai Komunis China pada 2018 itu juga dihukum atas tuduhan bigami atau menikahi perempuan yang masih berstatus istri orang lain, meskipun dalam proses perceraian.
Editor: Anton Suhartono