BANDA ACEH, iNews.id - Pekerja membongkar muat bawang merah impor ilegal ke mobil barang saat dihibahkan kepada sejumlah dayah (pesantren) di Kanwil Bea Cukai, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021).
Kanwil Bea Cukai Aceh menghibahkan sebanyak 17 ton bawang merah impor ilegal hasil penangkapan di Aceh Utara kepada sejumlah pesantren di Aceh. Bawang merah itu diserahkan setelah lolos uji layak konsumsi.
(ANTARA FOTO/Ampelsa)
Editor: Yudistiro Pranoto