JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Minggu (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039.
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Editor: Yudistiro Pranoto