JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 24 Kg dan 1.841 pil ekstasi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yakni di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta yang dikirim dari Bandara Kualanamu yang melibatkan dua pegawai maskapai swasta dan Perairan Pidi Aceh Timur.
Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa 24 Kg sabu, 1.841 ekstasi, telepon genggam, seragam maskapai, dan enam tas dengan total 12 tersangka.
Editor: Yudistiro Pranoto