PALU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 24,9 kilogram yakni Abdul Malik dan Roman dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (14/12/2020). JPU menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati.
(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Editor: Yudistiro Pranoto