JAKARTA, iNews.id - Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irjen Pol Sugeng Priyanto (kanan) dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers terkait peningkatan kepatuhan norma jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengawasan terpadu di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Tim Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi perusahaan dan menemukan 3.645 Perusahaan di seluruh indonesia tidak taat aturan BPJS Ketenagakerjaan. Inspeksi ini didasarkan oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemnaker RI Nomor : Per/251/112017 tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
(Koran Sindo/Eko Purwanto)
Editor: Yudistiro Pranoto