SEMARANG, iNews.id - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pesta seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktik seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang muncikari sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.
Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(FOTO : Sindo/Ahmad Antoni)
Editor: Yudistiro Pranoto