BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Editor: Yudistiro Pranoto