JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri melimpahkan 9 tersangka judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. 
Dia mengungkapkan para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet. 
"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.
Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp15 miliar per bulan.
                                    Editor: Yudistiro Pranoto