JAKARTA, iNews.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh aplikasi RpCepat (PT. Southeast Century Asia). Pengungkapan kasus hasil kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi pinjol Rpcepat dipastikan tidak memiliki legitimasi izin yang resmi.
Aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi.
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor: Yudistiro Pranoto