JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021).
Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus pinjol ilegal dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar.
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Editor: Yudistiro Pranoto