SURABAYA, iNews.id - Dua tersangka penyelundup sabu-sabu dari Malaysia, ZH (27) dan RY (37), diperlihatkan saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/1/2018).
Tersangka ZH membawa sabu-sabu seberat 140 gram dengan cara dimasukkan ke anus dan tersangka RY menyembunyikan 2.950 gram sabu ke dalam tumpukan panci stainless steel. Barang haram ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur, terutama Madura.
Keduanya dikenakan UU No 5/2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17/2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup.
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto